Izin Distribusi Pangan BPOM adalah izin resmi yang wajib diajukan oleh distributor produk makanan sebelum produk tersebut dapat didistribusikan di Indonesia. Setiap produk harus memiliki sertifikat yang sesuai untuk memastikan bahwa proses produksi, penyimpanan, dan penjualan telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan BPOM. Dengan adanya izin ini, perusahaan berhak memproduksi, mengimpor, dan menjual produk makanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut regulasi BPOM tentang Manajemen Keamanan Pangan, terdapat dua kategori utama. Pertama, pangan yaitu semua produk jadi atau bahan baku yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, peternakan, perkebunan, serta perairan, termasuk makanan dan minuman olahan maupun tidak olahan yang dikonsumsi manusia. Pangan juga mencakup bahan tambahan makanan, bahan baku, dan bahan lain yang digunakan dalam proses pengolahan. Kedua, makanan olahan yaitu makanan atau minuman yang telah diproses dengan metode tertentu, baik dengan maupun tanpa tambahan bahan aditif.
Sebelum mengajukan izin distribusi pangan ke BPOM, perusahaan perlu menyiapkan dokumen pendukung, antara lain Sertifikat SMKPO Pangan sebagai bukti penerapan sistem manajemen keamanan pangan, serta rekening BPOM Pangan untuk keperluan administrasi dan pembayaran. Dengan kelengkapan ini, proses pengajuan izin distribusi dapat berjalan sesuai prosedur dan memastikan produk yang beredar aman bagi konsumen.