Kamus Farmasi Alat Kesehatan adalah kumpulan istilah resmi yang digunakan dalam bidang kefarmasian terkait alat kesehatan, yang berfungsi sebagai pedoman pemahaman istilah teknis, administratif, dan regulatif dalam proses perizinan, produksi, distribusi, pengawasan, serta pelayanan alat kesehatan di Indonesia. Kamus ini membantu menyeragamkan persepsi antara pelaku usaha, tenaga kefarmasian, fasilitas pelayanan kesehatan, dan regulator dalam menafsirkan istilah seperti penyalur alat kesehatan, izin distribusi, cara distribusi yang baik, klasifikasi alat kesehatan, hingga aspek mutu dan keamanan produk. Keberadaan kamus ini penting untuk memastikan bahwa setiap istilah yang digunakan dalam regulasi dan praktik kefarmasian alat kesehatan dipahami secara konsisten sehingga meminimalkan kesalahan interpretasi dalam penerapan peraturan.
Dasar regulasi penggunaan istilah dalam Kamus Farmasi Alat Kesehatan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan di bidang alat kesehatan dan kefarmasian, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi payung hukum utama sektor kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang mengatur pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta regulasi teknis turunan seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik. Seluruh regulasi tersebut menggunakan terminologi baku yang menjadi rujukan dalam Kamus Farmasi Alat Kesehatan, sehingga kamus ini berfungsi sebagai alat bantu interpretasi resmi terhadap istilah-istilah yang dipakai dalam pengaturan alat kesehatan di Indonesia.
KFA juga adalah salah satu syarat wajib bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIE (Nomor Izin Edar AKL/AKD) dan sebagai syarat utama untuk menayangkan produk di Katalog Elektronik (E-Katalog V6) sektor Alat Kesehatan.