Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital luar, gigi, dan membran mukosa mulut. Fungsinya beragam, mulai dari membersihkan, mewangikan, memperbaiki bau badan, mengubah penampilan, hingga melindungi dan memelihara tubuh agar tetap sehat serta menarik. Produk kosmetik mencakup krim kulit, lotion, bedak, parfum, lipstik, cat kuku, kosmetik wajah dan mata, pewarna rambut, hair spray, gel rambut, deodoran, sabun tangan, produk bayi, minyak mandi, gel mandi, garam mandi, dan berbagai jenis produk lain. Produk berwarna seperti lipstik, eyeshadow, atau cat kuku sering disebut sebagai “riasan” karena berfungsi mengubah penampilan pengguna.
Di Indonesia, seluruh kosmetik yang beredar wajib memiliki nomor izin edar dari BPOM sebagai jaminan keamanan dan mutu. Kosmetika impor adalah produk yang diproduksi di luar negeri, baik oleh pabrik milik sendiri maupun melalui sistem OEM (Original Equipment Manufacturer). Sementara itu, kosmetika lokal adalah produk yang diproduksi di dalam negeri, juga bisa melalui pabrik milik sendiri atau OEM lokal. Dengan demikian, kosmetik tidak hanya berperan sebagai sarana mempercantik diri, tetapi juga sebagai bagian dari perawatan tubuh yang diatur secara ketat oleh regulasi agar aman digunakan masyarakat.